Selasa, 20 November 2012

BIDAN PROFESIONALISME "tugas mata kuliah konsep kebidanan"


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bainya dengan baik. Zaman prasejarah dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Fir’aun untuk dibunuh, mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah yang pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut keilmuan metode kerja, standar praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.











B.        Tujuan
1.         Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang profesionalisme kebidanan.
2.         Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui :
a.       Profesionalisme
b.      Pengertian Profesional
c.       Ciri-Ciri Jabatan Profesional
d.      Bidan Profesional
e.       Syarat Bidan Profesional
f.       Tanggung Jawab Bidan Profesional
g.      Organisasi Profesi Bidan
h.      Rencana Pengembangan Bidan
i.        Eksistensi Bidan

















BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Bidan
Dalam bahasa Inggris, kata Mid Wife (Bidan) berarti with women (bersama wanita, Mid = together, wife = a women dalam bahasa Prancis, sage femme (Bidan) berarti “Wanita bijaksana” sedangkan dalam bahasa latin Cum–mater (bidan) berarti “Berkaitan dengan wanita”  menurut Churchill bidan adalah “a health worker who may of may not formally trained and is a Physicial, that delivers babies and provides Associated material care” (Seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait). (Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl. M, MM, 2008)

Bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh Negara tempat ia tinggal dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan-bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban uamt manusia. (ICM, 1972)
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi, memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak. (Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl. M, MM, 2008)


Kep Menkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagai yang telah diakui skala Yuridis, dimana dia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
Internbasional conferentation of Mid wife bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakn praktek bidan di Negara itu.
A.                Profesionalisme
Profesionalisme berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.

B.                 Pengertian Profesional
Pengertian profesional menunjuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofessional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja. ((Djam’an  Satori, 2008)
Selanjutnya, Walter Johnson (1956) mengartikan petugas profesional sebagai “seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemapuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi” (Djam’an  Satori, 2008).
Profesional juga dapat diartikan sebagai memberi pelayanan sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara utuh/penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana menghargai diri sendiri.
Seorang anggota profesi dalam melakukan pekerjaannya haruslah profesional. Setiap anggota profesi baik secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi profesi dapat belajar, yaitu  belajar untuk mendalami pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan datang sehingga pelayanan kepada pemakai (klien) akan semakin meningkat.

C.        Ciri-Ciri Jabatan Profesional (Atik Purwandari, 2008)
1.         Pelakunya secara nyata dituntut cakap dalam bekerja, memiliki keahlian sesuai tugas-tugas khusus serta tuntutan jenis jabatannya (cenderung spesialis)
2.         Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan Profesional menuntut pendidikan.
3.         Pekerja profesional dituntut berwawasan luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya harus disadari oleh nilai-nilai tertentu sesuai jabatan profesinya. Pekerja profesional bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, bermotivasi dan berusaha berkarya sebaik-baiknya.
4.         Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab profesional.

D.                Bidan Profesional (Siti Aisyah, 2011)
Bidan sebagai tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan, untuk menjadi jabatan professional memiliki  9 syarat bidan profesional, meliputi :
1.                  Ilmu sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep kebidanan, etika kode etik, kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang berkualitas.
2.                  Asuhan ibu hamil (antenatal care)
3.                  Asuhan kebidanan ibu melahirkan (intranatal)
4.                  Kebidanan asuhan ibu nifas menyusui
5.                  Asuhan bayi lahir
6.                  Asuhan pada bayi balita
7.                  Keluarga berencana
8.                  Gangguan sistem reproduksi
9.                  Kebidanan komunitas

E.      Syarat Bidan Profesional (Atik Purwandari, 2008)
1.         Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.         Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan.
3.         Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat.
4.         Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
5.         Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
6.         Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
7.         Memiliki kode etik bidan.
8.         Memiliki etika bidan.
9.         Memiliki standar pelayanan.
10.       Memiliki standar praktik.
11.       Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
12.       Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

F.         Tanggung Jawab Bidan Profesional (Atik Purwandari, 2008)
Sebagai bidan profesional, selain memiliki syarat-syarat jabatan profesional bidan juga dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
1.         Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan.
2.         Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik.
3.         Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dalam keputusan tersebut.
4.         Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
5.         Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal.
6.         Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal.
7.         Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
8.         Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.



G.        Organisasi Profesi Bidan
Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itusendiri.
Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
·                     Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
·                     Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
·                     Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
·                     Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
·                     Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.
·                     Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
·                     Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.

Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi mempunyai fungsi antara lain:
1)       Bidang pendidikan : menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan(continuing education).
2)       Bidang pelayanan : menetapkan standar profesi, ijin praktik.registrasi anggota serta menyusun dan memberlakukan kode etik profesi.
3)     Bidang IPTEK : merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut.
4)   Bidang kehidupan profesi : membina operasionalisasi organisasi profesi. membina kerjasama dengan pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi sejenis dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya.

H.        Rencana Pengembangan Bidan (Atik Purwandari, 2008)
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.
Pengembangan karir bidan meliputi :
1.                  Pendidikan lanjutan
Pendidikan berkelanjutan adalah suatu untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.

2.                  Job Fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak dan wewenang pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
3.                  Pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan
Peran fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sebagai :
-          Pelaksana
-          Pengelola
-          Pendidik
-          Peneliti
Tanggung jawab bidan
-          Konsling
-          Pelayanan kebidanan normal
-          Pelayanan kebidanan abnormal
-          Pelayanan kebidanan pada anak
-          Pelayanan KB
-          Pelayanan Kesehatan Masyarakat

I.          Eksistensi Bidan (Atik Purwandari, 2008)
1.         Dosen – Praktisi
Bidan bisa menjadi dosen, walaupun sebagian besar dosen kebidanan saat ini bekerja di universitas, mereka juga cenderung memegang kontrak honorer untuk melanjutkan praktek bidan. Walaupun beberapa dosen kebidanan menangani suatu beban kasus Chesney (1995) telah mengembangkan hal ini lebih jauh dan melibatkan mahasiswa sebagai asisten profesionalnya.



2.         Peneliti ahli klinis
Bidan dapat menjadi peneliti oleh karena itu agar beberapa bidan menghabiskan bagian penting dari waktu mereka dalam menjalankan riset dan membantu rekan kerja mereka untuk mengembangkan keterampilan meneliti.
3.                  Pendidikan kebidanan
Untuk mengejar karir dalam pendidikan bidan harus menjadi praktisi yang berpengalaman (setidaknya selama 3 tahun penuh) dan telah terlibat dalam pengajaran dan pembimbing mahasiswa dalam area praktek kebidanan untuk diterima ke dalam suatu perkuliahan yang kompeten diakui untuk persiapan menjadi dosen kebidanan. Para pelamar harus sudah lulus sarjana dan telah melewati pendidikan kebidanan yang lebih tinggi.
4.                  Supervisi  Kebidanan
Bidan sebagai seorang supervisor memiliki tanggung jawab hukum yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kesehatan serta kesejahteraan ibu dan bagi persiapan program supervisor merupakan program belajar jarak jauh dengan dosen dan atau konselor serta supervisor dan atau mentor  pendukung setiap supervisor berwenang memberikan pedoman untuk supervisi yang efektif dalam areo geografik mereka – bidan umumnya dinominasikan untuk memegang peranan ini oleh supervisor kebidanan mereka sendiri.
5.                  Manager Kebidanan
Para bidan yang menunjukkan keahlian dalam managemen dapat menjadi manager kebidanan atau manager dalam pelayanan maternitas namun sangat penting agar beberapa bidan mengikuti jenjang karir management yang umum sehingga kebutuhan khusus ibu dan bayi tidak terlupakan ketika dewan (Trust board) terlibat dalam membuat strategi perencanaan.

BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Beberapa saran MDGS telah di bahas secara mendalam tentang sasaran kelima untuk meniungkatkan kesehatan ibu. Oleh karena itu mutu pelayanan bidan adalah factor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Untuk itu diperlukan upaya-upaya yang sistematis agar penyediaan, didistribusi dan mutu tenaga bidan dapat dijamin pelaksanaannya.
Secara garis besar di rekomendasikan untuk melaksanakan peningkatan peran bidan dalam mensukseskan MDGS mengikuti sistem dan strategi nasional dan global yang disepakati bersama.


















DAFTAR PUSTAKA

Cahyani, A, 2003.
Dasar-dasar Organisasi dan Managemen. Jakarta : PT. Grasindo
Depkes RI. 1995.
Konsep Kebidanan, Jakarta : Pusdiknakes
Henderson, Christine, dkk. 2006.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC
Prawiroharjo, Suryono. 2007.
Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo
Purwandari, Atik. 2008.
 Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC
Soepardan, Suryani. 2008.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC
Ahmad Sujudi. 2010.
Profesionalisme Bidan. http://painlesslabor.wordpress.com (di akses pada tanggal 28 September 2012)

1 komentar: