BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya
peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan peran dan posisi bidan di
masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
memberi semangat membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bainya dengan baik. Zaman prasejarah dalam
naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil resiko membela
keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Fir’aun
untuk dibunuh, mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa
kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah yang
pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Bidan
sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja
berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut keilmuan metode kerja, standar
praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang profesionalisme
kebidanan.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam penyusunan
makalah ini adalah untuk mengetahui :
a. Profesionalisme
b. Pengertian
Profesional
c. Ciri-Ciri
Jabatan Profesional
d. Bidan
Profesional
e. Syarat
Bidan Profesional
f. Tanggung
Jawab Bidan Profesional
g. Organisasi
Profesi Bidan
h. Rencana
Pengembangan Bidan
i.
Eksistensi Bidan
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Bidan
Dalam
bahasa Inggris, kata Mid Wife (Bidan) berarti with women (bersama wanita, Mid =
together, wife = a women dalam bahasa Prancis, sage femme (Bidan) berarti
“Wanita bijaksana” sedangkan dalam bahasa latin Cum–mater (bidan) berarti
“Berkaitan dengan wanita” menurut Churchill bidan adalah “a health
worker who may of may not formally trained and is a Physicial, that delivers
babies and provides Associated material care” (Seorang petugas kesehatan yang
terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu
pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait). (Dra. Hj. Suryani
Soepardan, Dipl. M, MM, 2008)
Bidan
adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh
Negara tempat ia tinggal dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk
praktek bidan-bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya
peradaban uamt manusia. (ICM, 1972)
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang terakreditasi,
memiliki kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktek kebidanan yang diakui sebagai seorang professional yang
bertanggung jawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, Asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak. (Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl. M, MM,
2008)
Kep Menkes
Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 Bab I Pasal 1.
Bidan adalah seorang wanita yang
telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan
yang berlaku.
Menurut
WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan
kebidanan sebagai yang telah diakui skala Yuridis, dimana dia ditempatkan dan
telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan
praktek kebidanan.
Internbasional
conferentation of Mid wife bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan
pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk melaksanakn praktek bidan di Negara itu.
A.
Profesionalisme
Profesionalisme
berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun
sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian
adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun
keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
B.
Pengertian
Profesional
Pengertian
profesional menunjuk pada dua hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi
dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan
“nonprofessional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang
profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya, jadi
tidak asal tahu saja. ((Djam’an Satori, 2008)
Selanjutnya,
Walter Johnson (1956) mengartikan petugas profesional sebagai “seseorang yang
menampilkan suatu tugas khusus yang mempunyai tingkat kesulitan lebih dari
biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk
menghasilkan pencapaian kemapuan, keterampilan dan pengetahuan yang berkadar
tinggi” (Djam’an Satori, 2008).
Profesional
juga dapat diartikan sebagai memberi pelayanan sesuai dengan ilmu yang dimiliki
dan manusiawi secara utuh/penuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi
melainkan mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana
menghargai diri sendiri.
Seorang
anggota profesi dalam melakukan pekerjaannya haruslah profesional. Setiap
anggota profesi baik secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui
wadah organisasi profesi dapat belajar, yaitu belajar untuk
mendalami pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa
yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan datang sehingga
pelayanan kepada pemakai (klien) akan semakin meningkat.
C. Ciri-Ciri Jabatan Profesional (Atik
Purwandari, 2008)
1. Pelakunya secara nyata dituntut cakap
dalam bekerja, memiliki keahlian sesuai tugas-tugas khusus serta tuntutan jenis
jabatannya (cenderung spesialis)
2. Kecakapan atau keahlian seorang pekerja
profesional bukan hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi
perlu memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan Profesional menuntut
pendidikan.
3. Pekerja profesional dituntut berwawasan
luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya harus disadari oleh nilai-nilai
tertentu sesuai jabatan profesinya. Pekerja profesional bersikap positif
terhadap jabatan dan perannya, bermotivasi dan berusaha berkarya
sebaik-baiknya.
4. Jabatan profesional perlu mendapat
pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Jabatan profesional memiliki
syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Ini menjamin
kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab profesional.
D.
Bidan
Profesional (Siti Aisyah, 2011)
Bidan
sebagai tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan, untuk menjadi jabatan professional
memiliki 9 syarat bidan profesional,
meliputi :
1.
Ilmu
sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep kebidanan, etika kode etik,
kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang berkualitas.
2.
Asuhan
ibu hamil (antenatal care)
3.
Asuhan
kebidanan ibu melahirkan (intranatal)
4.
Kebidanan
asuhan ibu nifas menyusui
5.
Asuhan
bayi lahir
6.
Asuhan
pada bayi balita
7.
Keluarga
berencana
8.
Gangguan
sistem reproduksi
9.
Kebidanan
komunitas
E. Syarat Bidan Profesional (Atik Purwandari,
2008)
1. Memberi pelayanan kepada masyarakat
yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang
menyiapkan.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan
masyarakat.
4. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
5. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau
diberikan oleh pemerintah.
6. Memiliki organisasi profesi sebagai
wadah.
7. Memiliki kode etik bidan.
8. Memiliki etika bidan.
9. Memiliki standar pelayanan.
10. Memiliki standar praktik.
11. Memiliki standar pendidikan yang
mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan
sebagai wahana pengembangan kompetensi.
F. Tanggung Jawab Bidan Profesional (Atik
Purwandari, 2008)
Sebagai
bidan profesional, selain memiliki syarat-syarat jabatan profesional bidan juga
dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menjaga agar pengetahuannya tetap up to
date terus menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta
mencakup semua aspek peran seorang bidan.
2. Mengenali batas-batas pengetahuan,
keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik
klinik.
3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil
keputusan serta konsekuensi dalam keputusan tersebut.
4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan
lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
5. Memelihara kerjasama yang baik dengan
staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang
optimal.
6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu
yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang
kasus audit maternal/perinatal.
7. Bekerjasama dengan masyarakat tempat
bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
8. Menjadi bagian dari upaya meningkatkan
status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah
terbukti merugikan kaum wanita.
G. Organisasi
Profesi Bidan
Dinegara-negara
yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari
organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri
dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisasi profesi kurang
atau tidak bcrperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut
maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat
kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian
profesi itusendiri.
Beberapa
pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
·
Didalam suatu
profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan
pendidikan dengan dasar ilmu yang
sama.
·
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi.
·
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Organisasi
profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
·
Pembina, pengembang
dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
·
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.
·
Pembina dan
pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
·
Pembina,
pengembang dan pengawas kehidupan profesi.
Sesuai
dengan peran itu maka organisasi profesi mempunyai fungsi antara lain:
1) Bidang pendidikan : menetapkan standar
pendidikan dan pendidikan berkelanjutan(continuing education).
2) Bidang pelayanan : menetapkan standar
profesi, ijin praktik.registrasi anggota serta menyusun dan memberlakukan
kode etik profesi.
3) Bidang IPTEK : merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut.
4) Bidang kehidupan
profesi : membina operasionalisasi organisasi profesi. membina kerjasama dengan
pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi
sejenis dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan
anggotanya.
H. Rencana Pengembangan Bidan (Atik
Purwandari, 2008)
Pengembangan
karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan
jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur
karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.
Pengembangan karir bidan meliputi :
1.
Pendidikan
lanjutan
Pendidikan berkelanjutan adalah
suatu untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral
bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah
ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
2.
Job
Fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan
kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban hak dan wewenang pegawai negeri
sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta
kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.
3.
Pengembangan
karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan
Peran fungsi bidan dalam pelayanan
kebidanan adalah sebagai :
- Pelaksana
- Pengelola
- Pendidik
- Peneliti
Tanggung
jawab bidan
- Konsling
- Pelayanan
kebidanan normal
- Pelayanan
kebidanan abnormal
- Pelayanan
kebidanan pada anak
- Pelayanan
KB
- Pelayanan
Kesehatan Masyarakat
I. Eksistensi Bidan (Atik Purwandari,
2008)
1. Dosen – Praktisi
Bidan bisa menjadi dosen, walaupun
sebagian besar dosen kebidanan saat ini bekerja di universitas, mereka juga
cenderung memegang kontrak honorer untuk melanjutkan praktek bidan. Walaupun
beberapa dosen kebidanan menangani suatu beban kasus Chesney (1995) telah
mengembangkan hal ini lebih jauh dan melibatkan mahasiswa sebagai asisten
profesionalnya.
2. Peneliti ahli klinis
Bidan
dapat menjadi peneliti oleh karena itu agar beberapa bidan menghabiskan bagian
penting dari waktu mereka dalam menjalankan riset dan membantu rekan kerja
mereka untuk mengembangkan keterampilan meneliti.
3.
Pendidikan
kebidanan
Untuk mengejar karir dalam
pendidikan bidan harus menjadi praktisi yang berpengalaman (setidaknya selama 3
tahun penuh) dan telah terlibat dalam pengajaran dan pembimbing mahasiswa dalam
area praktek kebidanan untuk diterima ke dalam suatu perkuliahan yang kompeten
diakui untuk persiapan menjadi dosen kebidanan. Para pelamar harus sudah lulus
sarjana dan telah melewati pendidikan kebidanan yang lebih tinggi.
4.
Supervisi Kebidanan
Bidan sebagai seorang supervisor
memiliki tanggung jawab hukum yang penting untuk meningkatkan dan menjaga
kesehatan serta kesejahteraan ibu dan bagi persiapan program supervisor
merupakan program belajar jarak jauh dengan dosen dan atau konselor serta
supervisor dan atau mentor pendukung setiap supervisor berwenang
memberikan pedoman untuk supervisi yang efektif dalam areo geografik mereka – bidan
umumnya dinominasikan untuk memegang peranan ini oleh supervisor kebidanan
mereka sendiri.
5.
Manager
Kebidanan
Para bidan yang menunjukkan keahlian
dalam managemen dapat menjadi manager kebidanan atau manager dalam pelayanan
maternitas namun sangat penting agar beberapa bidan mengikuti jenjang karir
management yang umum sehingga kebutuhan khusus ibu dan bayi tidak terlupakan
ketika dewan (Trust board) terlibat dalam membuat strategi perencanaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Beberapa
saran MDGS telah di bahas secara mendalam tentang sasaran kelima untuk
meniungkatkan kesehatan ibu. Oleh karena itu mutu pelayanan bidan adalah factor-faktor
yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Untuk itu diperlukan
upaya-upaya yang sistematis agar penyediaan, didistribusi dan mutu tenaga bidan
dapat dijamin pelaksanaannya.
Secara
garis besar di rekomendasikan untuk melaksanakan peningkatan peran bidan dalam
mensukseskan MDGS mengikuti sistem dan strategi nasional dan global yang disepakati
bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Cahyani,
A, 2003.
Dasar-dasar Organisasi dan Managemen. Jakarta : PT. Grasindo
Depkes RI.
1995.
Konsep Kebidanan, Jakarta : Pusdiknakes
Henderson,
Christine, dkk. 2006.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC
Prawiroharjo,
Suryono. 2007.
Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo
Purwandari,
Atik. 2008.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC
Soepardan,
Suryani. 2008.
Konsep Kebidanan. Jakarta : EGC
Ahmad
Sujudi. 2010.